Kamis, 08 Oktober 2015

Apa yang semestinya dilakukan oleh seorang ayah terhadap putrinya yang sudah siap menikah ??

EDISI KHUSUS

Berkata Al-Imam An-Nawawy رحمه الله تعالى :

" باب عرض الرجل بنته وغيرها ممن إليه تزويجها على أهل الفضل والخير ليتزوجوها "

Bab :
" Seorang ayah menawarkan putrinya dan selainnya dari wanita-wanita yang diserahkan kepadanya dalam urusan pernikahnya kepada laki-laki yang memiliki keutamaan dan kebaikan agar dia (laki-laki yg baik) mau menikahinya "

Kemudian Al-Imam An-Nawawy رحمه الله menyebutkan hadits dalam sohihul-bukhory :
✅ Bahwa 'Umar ibnul Khottob رضي الله عنه , ketika suami Hafshoh (putri beliau) رضي الله عنها wafat ,berkata :
Aku ketemu 'Utsman bin 'Affaan رضي الله عنه lalu aku tawarkan Hafshoh kepadanya , aku katakan : Jika engkau berkehendak aku nikahkan engkau dengan Hafshoh bintu 'Umar ?, kemudian dia mengatakan : aku akan lihat pada urusanku . Kemudian berlalu beberapa malam kemudian dia menjumpaiku dan mengatakan : telah nampak padaku pada hari/waktu-waktu ini aku belum ingin menikah .
Berkata 'Umar رضي الله عنه : Kemudian aku berjumpa dengan Abu Bakr As-Shiddieq رضي الله عنه dan aku katakan : Jika engkau berkehendak aku akan nikahkan engkau dengan Hafshoh bintu 'Umar ? , kemudian Abu Bakr رضي الله عنه diam .........
dan kemudian Al-Imam Bukhori menyebutkan haditsnya dengan sempurna . (1)

Al-Adzkaar al-muntakhob min kalami sayyidil abrarصلى الله عليه وسلم hal: 264 .

➖➖➖➖

(1). Akhir dari kisah diatas : sampai akhirnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang menikahi Hafshoh bintu 'Umar رضي الله عنهما .

Abu Kholid Rosyid Al-Mausy
Sorong - Papua Barat .