Senin, 23 November 2015

CERMATI DUA PERBEDAAN

Imam Ahmad rahimahullah mengatakan :

☝ Barang siapa yang menghadiri sebuah Jenazah kemudian dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka jangan dia meninggalkan Jenazah tersebut.

✌ Dan barang siapa yang diundang ke sebuah walimah pernikanahan dan dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka hendaknya dia meninggalkan walimah tersebut.

Ibnul Qoyyim bertanya kepada Ibnu Taimiyah tentang perbedaan kedua perkara tersebut.

✋ Maka ibnu Taimiyah menyebutkan perbedaan yang sangat tipis:

⏩ Dikarenakan menghadiri Jenazah merupakan hak sang Mayit yang tidak boleh digugurkan sebab perbuatan mungkar yang dilakukan oleh orang yang hidup.
⏩ Adapun mendatangi walimah merupakan hak sang pemilik rumah, maka kalau dia melakukan kemungkaran sungguh dia telah menggugurkan haknya untuk dipenuhi undangan walimahnya.

Sumber: Kitab I’lamul Muwaqqiin. 4/267

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Klik WSI : http://forumsalafy.net/cermati-dua-perbedaan/
⏩ Chanel Telegram http://telegram.me/forumsalafy