Minggu, 29 November 2015

SILSILAH FAEDAH HADITS BULUGHUL MARAM


KITAB BERSUCI

HADITS KEEMPAT

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ». وَفِي لَفْظٍ: «لَمْ يَنْجُسْ». أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. وَابْنُ حِبَّانَ وَالحَاكِمُ
4). Dari Abdullah Bin Umar رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا berkata: bersabda Rasulullah َصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَسَلَّم :
"Apabila kadar air mencapai dua qullah, maka ia tidak membawa najis." Dalam lafazh lain "tidak menjadi najis".
Diriwayatkan oleh empat pemilik kitab sunan (Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasaai,mdan Ibnu Majah), dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah,Ibnu Hibban dan Al-Hakim.
Ta'liq:
Hadits ini disahihkan oleh Ath-Thahawi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Mandah, Ibnu Daqiqil 'Ied, Adz-Dzahabi, An-Nawawi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan Al-Albani. Lihat Irwa' Al-Ghalil:1,no: 23.
Hadits ini berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَسَلَّمَ , tentang air yang ada di sebuah padang pasir, yang seringkali didatangi oleh hewan- hewan dan binatang buas. Maka Rasulullah َصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَسَلَّم menjawab: jika air mencapai dua qullah, maka ia tidak menjadi najis."
Makna Qullah: Telah terjadi silang pendapat dikalangan para ulama tentang ukuran qullah yang disebutkan dalam hadits ini. Ada yang berkata: 5 qirbah, ada pula yang berkata: empat, ada pula yang berkata: 64 rithel, dan ada lagi yang berpendapat 500 rithel ukuran baghdad. 1 rithel= 405,25 gr. Maka 2 qullah= 203,123 kg.

Faedah hadits:
Hadits ini menjelaskan tentang perbedaan antara air yang berjumlah sedikit dengan air yang berjumlah banyak. Jika ukuran air mencapai dua qullah, maka air tersebut termasuk air yang banyak, sehingga air tersebut tidak menjadi najis, kecuali jika berubah salah satu dari tiga sifatnya, disebabkan najis yang bercampur ke dalamnya, sebagaimana yang telah menjadi kesepakatan para ulama.
Sebaliknya, air yang dibawah ukuran dua qullah, jika najis jatuh ke dalamnya, sangat rentan menjadi air yang najis, dan mudah berubah salah satu dari tiga sifatnya. Namun jika air yang dibawah ukuran dua qullah tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya disebabkan karena jatuhnya najis, maka air tersebut tetap saja bersifat suci dan menyucikan, menurut pendapat yang paling sahih dari para ulama. Wallahu A'lam.
TIS