✒ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Jika seorang suami yang mendapati laki-laki lain menggauli istrinya, apakah boleh untuk membunuhnya ataukah tidak? Karena kami pernah mendengar dari salah seorang ulama bahwa suami tersebut boleh membunuhnya?
Jawaban:
✋❌ Pertanyaan semacam ini tidak boleh. Tidak boleh bertanya semacam ini, agar si penanya tidak tertimpa dengannya.
☝ Allah Azza wa Jalla berfirman:
لَا تَسْأَلُوْا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ.
“Janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika kalian ketahui justru akan menyusahkan kalian.” (QS. Al-Maidah: 102)
❌ Tidak boleh bertanya semacam ini yang sifatnya “seandainya terjadi”, kalau setelah kejadian maka baru boleh ditanyakan.
Sumber artikel:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/5755
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Chanel Telegram : http://telegram.me/forumsalafy
✋