Selasa, 17 November 2015

HUKUM MEMBAWA PERGI ANAK-ANAK KE TAMAN HIBURAN (PERMAINAN)

Faidah Tarbiyah Anak

HUKUM MEMBAWA PERGI ANAK-ANAK KE TAMAN HIBURAN (PERMAINAN)

✍ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

📞 PERTANYAAN :

Wahai Syaikh yang mulia, banyak dari para wali membawa pergi anak-anak mereka ke sebuah tempat yang disebut tempat hiburan (permainan) anak-anak. Padahal di tempat tersebut banyak didapati berbagai pelanggaran syar’i seperti sebagian wanita yang bertabarruj (bersolek). Sedangkan anak-anak sangat senang sekali untuk pergi ke tempat hiburan (permainan) ini. Bagaimana hukum syar’i tentang bepergian ke sana?

🔓 J A W A B A N :

🎆🎇 Tempat-tempat hiburan (permainan) ini -sebagaimana  telah dijelaskan oleh saudara kita penanya- di dalamnya terdapat berbagai kemungkaran. Apabila dalam sebuah tempat terdapat kemungkaran dan seseorang itu memiliki kemampuan menghilangkan kemungkaran tersebut, maka ia wajib datang untuk menghilangkan kemungkaran ini. Namun bila ia tidak mampu, maka HARAM baginya mendatangi tempat tersebut.

🏡🌈 Karena itu kita katakan: Keluarlah engkau membawa anak-anakmu ke luar rumah dan sudah cukup.

🚁🚉 Adapun membawa mereka ke tampat-tempat hiburan (permainan) semacam ini yang di dalamnya terdapat ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), orang-orang dungu yang merayu para wanita, pakaian-pakain yang tidak halal dikenakan oleh wanita, maka tidak halal baginya mendatangi  tempat ini kecuali bila ia mampu menghilangkan kemungkaran yang ada.

🖥 Sumber: Silsilatul Liqa’ asy-Syahri> al-Liqa asy-Syahri (75)

🔴🔊 Link audio:
https://goo.gl/ZHEDpR
(610KB) - durasi [01:41]

📠 Dikutip dari: http://bit.ly/1QGXyt4

●●●●●●
📝🎨 Majmu'ah Tarbiyatul Aulad ll https://telegram.me/TarbiyatulAulad

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~